https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira di Cirebon yang diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. Kemudian menurutnya SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon, tetapi kini juga telah dicopot dari jabatan itu.
"Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri," jelas Kombes. Pol. Ibrahim Tompo seperti dilansir Antaranews, Senin (19/6/23).
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menyebutkan, Kapolda Jabar menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanma Polda Jabar.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik. Ia memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.