tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Minggu 15 Pebruari 2026 Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan poros Dusun 3 Purwodadi Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (13/02/2026).Tersangka Inisial TP (34) berdomisili Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan dan DS ( 23) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Rerkrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB korban hendak pergi kepasar Bukit Kemuning untuk membeli sayuran, setibanya di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi Kampung Kemu Kecamatanm Banjit Kabupaten Way Kanan. Korban Rusmaidah dihentikan oleh 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan penutup wajah masker leheratau masker buff, menghadangkan batang kayu bulat berukuran sekitar 2,5 Meter di jalan tersebut.

