tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Kamis 26 Pebruari 2026 - Polsek Tanjung Senang terus gencar melakukan razia minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, Selasa (25/2/2026) malam.Razia menyasar di sebuah warung berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, bawah flyover Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 24 botol atau dua dus minuman beralkohol merek sampoerna yang disimpan untuk diperjualbelikan. Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut dan membuatkan surat tanda terima barang. Selain itu, pemilik warung juga diberikan imbauan tegas serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menyediakan dan menjual minuman keras, terutama kepada masyarakat maupun anak di bawah umur. Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. “Razia ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang berawal dari konsumsi miras. Terlebih saat ini masih dalam suasana bulan Ramadan, kami ingin memastikan lingkungan tetap kondusif,” ujar Iptu Andri Saputra. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan. Polsek Tanjung Senang juga mengimbau para pemilik usaha agar tidak menjual minuman keras secara ilegal dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan adanya razia ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Tanjung Seneng tetap aman dan terkendali, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman dan tertib.
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dari Warung di Tanjung Senang
26/02/2026 18:20:00 WIB
291
in
Keamanan