tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Kamis 05 Pebruari 2026 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MA (39) seorang pria asal Lampung Tengah, yang diduga telah merampas paksa ponsel milik pengunjung di sebuah konter ponsel di wilayah Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (1/2/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di Konter 15 Cell, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan. Saat kejadian, korban tengah melakukan transaksi top up dana di sebuah konter dan berdiri bersebelahan dengan seorang wanita. Namun secara tiba-tiba, Pelaku datang dan mengaku sebagai suami wanita tersebut. Pelaku kemudian menuduh korban telah menyenggol istrinya dan langsung memukul bagian belakang tubuh korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul wajah korban, menarik lengan dan kerah baju, serta mencekik leher korban. Pelaku kembali memukul bagian belakang kepala korban secara berulang kali, lalu mengambil handphone milik korban yang berada di atas etalase konter. Pelaku juga sempat mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan, namun korban tidak mengikuti pelaku. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di wilayah Teluk Betung,” ujar Kompol Gigih, Minggu (4/2/2026). “Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan sekaligus mengambil handphone milik korban. Saat ini yang bersangkutan masih kami periksa untuk mendalami motif dan perannya dalam kejadian tersebut,” tambahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Milik Pengunjung Konter di Teluk Betung Selatan
05/02/2026 21:00:00 WIB
328
in
Hukum