Tribratanews Lampung polri go id
Lampung Barat, Selasa 07 Januari 2025-Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait laporan yang diterima.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI melalui Kasat Reskrim, IPTU Juherdi Sumandi SH MH. menjelaskan bahwa pelaku berinisial MAR (36), yang merupakan warga setempat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan tidak senonoh tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian langsung melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami akan terus mengupayakan penanganan kasus ini dengan serius, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi hak-hak korban,” kata IPTU Juherdi Sumandi SH MH.
Polres Lampung Barat berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap laporan kejadian serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian juga terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam memberikan pendampingan kepada korban, agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak, di Kabupaten Lampung Barat.