tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah, Rabu 24 Desember 2025 – Polres Lampung Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik maupun liburan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026 untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.Imbauan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. "Perjalanan pulang ke kampung halaman adalah tentang menunaikan rindu, bukan memacu kecepatan. Mari kita patuhi peraturan lalulintas demi keselamatan diri dan orang tercinta," ujarnya, Minggu (21/12/25). Lebih lanjut, Kasi Humas menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pengguna jalan selama periode Nataru, antara lain: 1. Pastikan Kondisi Kendaraan Prima: Lakukan pengecekan terhadap seluruh komponen kendaraan, seperti mesin, ban, rem, lampu, dan lainnya, sebelum memulai perjalanan. 2. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan: Jangan melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, atau parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. 3. Tidak Mengemudi dalam Keadaan Mengantuk atau di Bawah Pengaruh Alkohol: Istirahatlah yang cukup sebelum mengemudi dan hindari mengonsumsi alkohol atau obat-obatan yang dapat memengaruhi konsentrasi. 4. Gunakan Sabuk Pengaman: Bagi pengemudi dan penumpang mobil, wajib menggunakan sabuk pengaman. Bagi pengendara sepeda motor, wajib menggunakan helm SNI. "Kami berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Mari kita jadikan Nataru 2025-2026 ini sebagai momen yang penuh sukacita bagi kita semua," pungkasnya.
Polres Lampung Tengah Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas Selama Libur Nataru 2025-2026
24/12/2025 09:40:00 WIB
267