Polres Lampung Tengah Ungkap Penadah dan Ungkap Pelaku Utama Curas

15/03/2022 22:00:10 WIB 84

Polres Lampung Tengah-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggulung seorang residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, dan seorang penadah hasil curian.

 

Ternyata tiga kali keluar masuk penjara tidak membuat RH alias Romy (25) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng Jera.

 

Tersangka justru kembali berbuat ulah,akibatnya Tekab 308 Polres Lamteng harus memberikan hadian tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian yang.

 

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Selasa (14/03/2022).

 

Menurut AKP Edi Qorinas, ditangkapnya tersangka RH alias Romi, setelah sebelumnya petugas menangkap OS alias Oki (23) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan, Senin (14/3/2022).

 

Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan Oki, polisi mendapati nama Romi yang diduga menjadi tersangka utama Curas, Sabtu (17/2/2022).

 

“Tersangka Oki yang diduga sebagai penadah, kita tangkap terlebih dahulu. Dari keterangan Oki, kita dapati nama Romi,” jelasnya.

 

Ditangkapnya pelaku utama dan penadah bermula dari laporan korban Joko, warga Bumi Agung Lampung Timur. Pada Sabtu (17/2/2022) Korban yang merupakan sopir truck yang saat itu melihtasi jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Lempuyang Bandar.

 

“Tiba-tiba, mobilnya dikejar dan dihentikan dua lelaki yang mengendarai motor. Kedua lelaki tak dikenal tersebut menanyakan kok kamu gak mampir diwarung? Korban mengatakan saya sudah makan, ” jelasnya.

 

Tak Terima dengan jawaban korban, kata Kasat Reskrim, salah seorang pelaku menodong korban dengan senjata tajam, dan meminta uang.

 

“Selanjutnya salah seorang pelaku menggeledah mobil korban dan berhasil mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y53S serta uang Rp100.000 yg berada di dasbor mobil. Selanjutnya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban,” ujanrya.

 


Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya pertama kali menangkap Oki (penadah) saat berada di areal PT GGP, saat sedang bekerja sebagai buruh petik buah jambu kristal. Berbekal nyanyian Oki, polisi mendapati nama Romi yang diduga sebagai tersangka utama.

 

“Sedangkan Romi, berhasil dikumpuhkan di Jalintim, saat sedang mengedsri motor. Namun pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap, ” tegasnya.

 

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu unit HP milik korban, untuk dijadikan barang-bukti. Tersangka Romi, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tengan pencurian dengan kekerasan (Curas). Sedangkan Oki dibidik dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

 

“Kedua pelaku saat ini kami amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post