Polres Lampung Tengah-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Polres Lampung Tengah berhasil menggulung seorang residivis yang telah tiga
kali keluar masuk penjara, dan seorang penadah hasil curian.
Ternyata
tiga kali keluar masuk penjara tidak membuat RH alias Romy (25) warga Kampung
Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng Jera.
Tersangka
justru kembali berbuat ulah,akibatnya Tekab 308 Polres Lamteng harus memberikan
hadian tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian yang.
Hal
itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng,
AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Selasa (14/03/2022).
Menurut
AKP Edi Qorinas, ditangkapnya tersangka RH alias Romi, setelah sebelumnya
petugas menangkap OS alias Oki (23) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan
Way Pengubuan Lamteng yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan, Senin
(14/3/2022).
Kasat
Reskrim mengatakan, dari keterangan Oki, polisi mendapati nama Romi yang diduga
menjadi tersangka utama Curas, Sabtu (17/2/2022).
“Tersangka
Oki yang diduga sebagai penadah, kita tangkap terlebih dahulu. Dari keterangan
Oki, kita dapati nama Romi,” jelasnya.
Ditangkapnya
pelaku utama dan penadah bermula dari laporan korban Joko, warga Bumi Agung
Lampung Timur. Pada Sabtu (17/2/2022) Korban yang merupakan sopir truck yang
saat itu melihtasi jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Lempuyang Bandar.
“Tiba-tiba,
mobilnya dikejar dan dihentikan dua lelaki yang mengendarai motor. Kedua lelaki
tak dikenal tersebut menanyakan kok kamu gak mampir diwarung? Korban mengatakan
saya sudah makan, ” jelasnya.
Tak
Terima dengan jawaban korban, kata Kasat Reskrim, salah seorang pelaku menodong
korban dengan senjata tajam, dan meminta uang.
“Selanjutnya
salah seorang pelaku menggeledah mobil korban dan berhasil mengambil 1 unit
handphone merk Vivo Y53S serta uang Rp100.000 yg berada di dasbor mobil.
Selanjutnya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban,” ujanrya.
Kasat
Reskrim menjelaskan, pihaknya pertama kali menangkap Oki (penadah) saat berada
di areal PT GGP, saat sedang bekerja sebagai buruh petik buah jambu kristal.
Berbekal nyanyian Oki, polisi mendapati nama Romi yang diduga sebagai tersangka
utama.
“Sedangkan
Romi, berhasil dikumpuhkan di Jalintim, saat sedang mengedsri motor. Namun
pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan melawan
petugas saat akan ditangkap, ” tegasnya.
Dari
tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu unit HP milik korban, untuk
dijadikan barang-bukti. Tersangka Romi, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana
tengan pencurian dengan kekerasan (Curas). Sedangkan Oki dibidik dengan pasal
480 KUHPidana tentang penadahan.
“Kedua
pelaku saat ini kami amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih
lanjut,” pungkasnya.