tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Rabu 25 Pebruari 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus premanisme yang terjadi di Halaman Parkir Stadion Sukung Kotabumi, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 17.45 WIB.Pelaku yang diamankan adalah N 40 tahun, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, yang melakukan aksi premanisme terhadap pengunjung stadion. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 34.000,-. Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AkBP Deddy Kurniawan, S.I.K., M.H., mengatakan, Tim Tekab 308 Presisi langsung merespons laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2026 untuk memberantas premanisme dan menjaga keamanan masyarakat Lampung Utara. Ia menambahkan, "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika menemukan indikasi aksi premanisme. Polres Lampung Utara berkomitmen menindak tegas setiap gangguan keamanan." Pelaku kini diamankan di Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Premanisme di Stadion Sukung Kotabumi
25/02/2026 21:00:00 WIB
319
in
Hukum