Polsek Simpang Pematang Ungkap TO Barang dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025, Gelar Razia dan Binluh Peredaran Miras

05/03/2025 16:00:00 WIB 158

tribratanews.lampung.polri.go.id  Mesuji, Rabu 05 Maret 2025 – Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan memberantas penyakit masyarakat, Polsek Simpang Pematang melaksanakan razia serta pembinaan dan penyuluhan (binluh) terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2025 yang bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengungkap Target Operasi (TO) barang berupa sejumlah botol miras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Razia dilakukan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal.

Kapolsek Simpang Pematang menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam mencegah dampak negatif dari peredaran miras, yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. "Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas para pelaku peredaran miras ilegal. Selain itu, kami juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras tanpa izin," ujar Kapolsek.

Selain penyitaan barang bukti, dalam kegiatan ini petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan masyarakat tentang bahaya mengedarkan serta mengonsumsi miras, baik dari aspek hukum maupun dampak sosialnya.

Dengan adanya razia dan binluh ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal. Polsek Simpang Pematang berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Share this post