tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji, Sabtu 08 Maret 2025 – Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat, Polsek Tanjung Raya menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2025 yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap Target Operasi (TO) barang berupa sejumlah botol miras dari berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin. Razia dilakukan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras ilegal.
Kapolsek Tanjung Raya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. “Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya,” tegasnya.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras secara ilegal karena dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk meningkatnya potensi tindak kriminal dan gangguan sosial.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. Polsek Tanjung Raya berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih kondusif.