tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Kamis 20 Nopember 2025 – Polsek Sungkai Selatan berhasil mengungkap rekayasa laporan pembegalan yang dibuat oleh seorang pria berinisial AS (27), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku diamankan setelah penyidik menemukan bahwa laporan pencurian dengan kekerasan yang ia buat adalah palsu.Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Marsudi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pada Selasa, 18 November 2025, AS datang ke kantor polisi dan mengaku menjadi korban begal di Jalan Dusun Bangun Mulyo, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Ia mengklaim dibuntuti tiga orang pelaku bersepeda motor lalu ditodong dengan senjata api dan dirampas sepeda motor Honda PCX merah beserta dompet, STNK, serta kunci serep kendaraan. Atas laporan tersebut, Polsek Sungkai Selatan kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Pada 19 November 2025, laporan resmi diterbitkan dengan nomor LP/B/35/XI/2025/SPKT/Polsek Sungkai Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. "Namun, saat pemeriksaan lebih mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Meskipun sudah disumpah dan dimintai keterangan resmi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Setelah didesak, pelapor akhirnya mengakui bahwa seluruh kejadian hanyalah rekayasa," ujarnya. Kamis (20/11/25). "Pelaku sengaja membuat laporan palsu untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) yang akan digunakan untuk menghentikan cicilan sepeda motor di PT FIF Serang, Banten," jelasnya. AS mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran dan bahkan telah menjual motor tersebut kepada kakaknya, Suryadi, seharga Rp5 juta. Setelah pengakuan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya Uang tunai Rp2.300.000 (sisa hasil penjualan motor), 1 unit HP Awesome warna biru laut, STPL dan Laporan Polisi Model B terkait laporan palsu dan Berita Acara Sumpah yang dibuat pelaku saat memberikan keterangan Atas tindakannya memberikan keterangan palsu dan membuat laporan bohong, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan/atau Pasal 220 Ayat (1) KUHP tentang Laporan Palsu, yang dapat dikenai ancaman pidana. Saat ini AS tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sungkai Selatan.(*)
Rekayasa Kasus Begal Terungkap, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi Usai Beri Keterangan Palsu
20/11/2025 21:20:00 WIB
260
in
Hukum