tribratanews.lampung.polri.go.id Tulang Bawang Barat, Jumat 20 Pebruari 2026- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan dua pria karena telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 01.30 WIB.Adapun identitas kedua tersangka berinisial IS (35) Warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba dan DKY (29) Warga Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba. Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.I.K., diwakili Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut. "Berbekal informasi dari masyarakat, team opsnal kami telah berhasil menangkap Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keduanya kami amankan saat berada di rumah tersangka IS di Tiyuh Candra Kencana," ucapnya. Kamis (19/02/26) Saat dilakukan penggerebekan dari kedua tersangka anggota berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi 1 (satu) lembar tissu seberat, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu total seberat 16,55 Gram
