tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Sabtu 24 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial HS (50) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika. “Petugas kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah, Sabtu (24/1/2026).
