tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu, Sabtu 24 Januari 2026 – Pelarian Supriyadi alias Supri (45), buronan kasus pembunuhan di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Supri setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi di kawasan perkebunan dan hutan wilayah Kabupaten Pesawaran.Supri, warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan polisi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif. Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dengan diamankannya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menewaskan Legiman (40) telah berhasil ditangkap. “Pelaku terakhir sudah kami amankan. Saat ini seluruh pelaku telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2025).

