https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial U (72), yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Betul untuk pelaku (pencabulan anak SD) sudah ditangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Leonardus juga mengatakan, saat ini pelaku U sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkini kakek bejad itu telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Leonardus memastikan setelahnya akan mengusut penyelesaian kasus ini berdasarkan laporan polisi. Selanjutnya, polisi akan segera melakukan visum terhadap korban.
"Saat ini sedang menerima laporan polisi dan akan mengajukan visum karena anaknya masih di luar kota," ucapnya.
Sebelumnya, aksi bangku pencabulan diduga dilakukan seorang kakek terhadap anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dinarasikan peristiwa rekaman ini terjadi di kawasan Cipinang Muara 3, Jakarta Timur.
Tidak hanya sekali, dalam rekaman video terlihat kakek bejad itu melakukan aksi pencabulan dua kali. Pelaku pertama melecehkan seorang siswi berseragam SD di pinggir jalan dan kedua di sebuah pos satpam.
Dinarasikan di media sosial, pelecehan itu terjadi di dua lokasi yang berdekatan di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/8/2023) siang.