tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah Selasa 30 September 2025 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial A (22) dan SP (40), keduanya merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 28 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan SO (62), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih merah tahun 2014 dengan nomor polisi BE 6200 QK, saat sedang berkunjung ke rumah rekannya. Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia tengah berkunjung ke rumah rekannya, yang beralamat di Gang Asem, Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, sementara motor miliknya diparkir di teras rumah.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna putih merah tahun 2014 milik korban. “Kini, kedua berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. “Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tutup IPTU Daniel Hamidi.