Polres Pringsewu-Kasus tabrak lari dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di
KM 36-37 jalan Lintas barat Pekon Wates Timur kecamatan Gadingrejo pada (29/9)
yang lalu berhasil diungkap jajaran Unit Laka Sat Lantas Polres Pringsewu.
Laka
lantas yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor Honda beat tanpa Nopol
dan kendaraan dump truck yang tidak diketahui identitasnya tersebut terjadi
pada malam hari sekira jam 21.15 Wib, mengakibatkan pengendara sepeda motor An.
Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu
mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.
Kasat
Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan melalui Kanit Laka Lantas Aipda Dani
Waldi menjelaskan, kronologis kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda
motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu, sesampainya di KM 36-37 dari
arah berlawanan datang laju kendaraan truck yang berusaha mendahului sepeda
motor yang berada di depannya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat kemudian
kedua kendaraan bertabrakan.
Akibat
kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan
dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara itu pengemudi kendaraan truck
melarikan diri.
“Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA
(24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan,”
tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Selasa
(23/11/21)
Dijelaskan
Kanit Laka, RAA diamankan Polisi pada Sabtu (21/11) malam sekira jam 21.00 Wib
di Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran .dan Pelaku RAA dapat kami amankan saat
berada dirumah korban” terangnya
Dalam
proses pemeriksaan, kata Kanit Laka Melanjutkan, pelaku bersifat kooperatif dan
mengakui semua perbuatanya.
Saat
kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju bandar
Lampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu.
“Pelaku
tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan
beralasan karena takut diamuk masa, selain itu karena saat itu istrinya sedang
dalam kondisi hamil besar”ungkap Dani
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan
dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
“Tersangka
kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”jelas Kanit Laka
Sementara
itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Sepeda motor Honda
Beat tanpa Nopol, 1 Unit RAN dump Truck No.Pol BE 8993 UX, 1 lembar STNK, dan 1
buah SIM,Tersangka dan BB sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu”tandasnya.