tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah menindaklanjuti vidio viral oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah diduga melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir.
Aksi meresahkan itu sempat viral di media sosial usai sopir bernama Kevin Yoga Fernando (23) asal Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah bersama rekannya memvideokan ulah 2 oknum Dishub yang menghadang mereka di Dekat jembatan, tepatnya di Jl. Raya Kotagajah - Gunung Sugih, pada Senin (17/2/25).
Saat itu, ia sedang melintas dengan mengendarai mobil jenis grand max warna abu-abu dengan Nopol BE 8141 IR, ketika dikejar oleh kedua oknum dishub tersebut, sang supir memvidiokannya sehingga kedua oknum dishub tersinggung dan terjadi seperti di vidio, korban menjelaskan pada saat itu belum terjadi pungli ataupun pemalakan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan, saat ini kami telah menghubungi dan memanggil Dinas Perhubungan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
"Kita pun telah meminta keterangan dari korban dan kita juga sudah memeriksa kedua oknum Dishub itu. Apabila dari aksi tersebut ada yang dirugikan dan para oknum terbukti bersalah, maka kedua oknum Dinas Perhubungan Lampung Tengah tersebut akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Kamis (20/2/25).
Iptu Tohid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah bahwa kedua oknum Dishub tersebut berstatus pegawai honorer.
Mereka pun mengakui bahwa yang berada di dalam vidio viral tersebut adalah dirinya.
Kasi Humas menambahkan, bahwa Dishub punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan muatan, Instansi itupun kerap diajak Polres Lampung Tengah saat melakukan razia.
Namun, Kasi Humas menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan 2 orang pegawai Dishub yang viral itu adalah oknum.
"Yang dilakukan 2 orang oknum Dishub ini meresahkan, jadi posisi Polri disini adalah mengawasi, membina, dan menghukum meskipun yang bersangkutan berasal dari Instansi Pemerintah Kabupaten ini. Apalagi bila ditemukan bukti adanya pungli, tetapi dalam kasus tersebut, menurut para saksi belum ditemukan adanya pungli," ungkapnya.
Kasi Humas mengimbau, kepada masyarakat ataupun para sopir yang menjadi korban pemalakan, untuk melaporkan kejadian serupa ke Polres Lampung Tengah agar aksi pungutan liar di wilayah Lampung Tengah bisa ditangani.