tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Minggu 23 Nopember 2025 - Upaya persuasif yang dilakukan Polres Tanggamus bersama pihak keluarga akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, inisial JN (55), berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.Pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai kejadian datang dengan diantar keluarga. Proses penyerahan diri berlangsung kondusif setelah penyidik melakukan serangkaian pendekatan kekeluargaan. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan bahwa langkah humanis ini sengaja dipilih agar pengungkapan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan. “Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kami melakukan pendekatan persuasif bersama pihak keluarga. Kami mengutamakan cara-cara humanis untuk menjaga situasi tetap kondusif,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 23 November 2025. Kasat mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang membantu mempercepat proses penyerahan diri. “Dengan penyerahan diri ini, proses penyidikan bisa kami tangani lebih cepat dan lebih terbuka,” tambahnya. Setelah diserahkan, pelaku langsung diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lanjutan.

