Polres Tanggamus--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga
menangkap seorang pria berinisial IL (21).
Tersangka Ber KTP Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, ia berdomisili di perkebunan
Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan
Banyumas Kabupaten Pringsewu.
IL ditangkap
atas dugaan persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya sendiri
berinisial SA (14) dengan TKP perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS),
Tanggamus
Atas
ditangkapnya tersangka, terungkap, dalam aksi kejahatannya itu. Ia selalu
melakukan pengancaman pembunuhan kepada adik iparnya tersebut.
Fakta
lainnya, tidak hanya sekali, tersangka mengaku telah 7 kali melakukan perbuatan
bejat itu ketika keadaan rumah dalam kondisi sepi.
Kasat
Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mengungkapkan, tersangka IL
ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya sendiri dalam dugaan
persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka
ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022,”
ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K, Rabu (2/2/22).
Sambungnya,
dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa
hasil visum, pakaian yang dipergunakan
tersangka dan korban.
Kasat
menjelaskan, kronologis perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu, 05
Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri
Semoung, Tanggamus terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur
yang dilakukan oleh IL.
Korban
berinisial SA, dimana tersangka merupakan kakak ipar korban menyetubuhi korban
dengan mengancam akan membunuh korban.
Karena
takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN,
selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada org tua korban.
Tersangka
di panggil oleh orang tua korban dan iapun mengakui perbuatannya bahwa telah
melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.
Selanjutnya,
bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres
Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
“Berdasarkan
keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai
pengancaman sejak tahun 2021,” jelasnya.
Ditambahkan
Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna
proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI
No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1
tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
“Sanksi
pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,”
tandasnya.
Sementara
itu dalam keterangan IL, mengakui perbuatannya pertama kali dilakukan di
rumahnya di Suban, Lampung Selatan.
“Pertama
kali di Suban, Lampung Selatan, di rumah orang tua saya di Kecamatan Merbau
Mataram. Selanjutnya di rumah mertua pelaku di Kecamatan Bandar Negeri
Semoung,” kata IL.
Menurut
pria pemilik tatoo di lengan kiri, kaki dan bahu tersebut bahwa, ia melakukan
perbuatan tersebut diawali pengancaman sehingga korban menuruti perbuatannya.
“Saya
ancam dia, mau saya bunuh sehingga dia menuruti kemauan saya,” ucapnya.
Ia
menambahkan, motif dia melakukan perbuatannya tersebut disebabkan memang dia
tertarik kepada adik iparnya. “Karena adik ipar saya cantik, jadi saya tertarik
sehingga melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya.