https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Bareskrim Polri hingga kini masih melacak aset milik gembong narkoba Fredy Pratama. Saat ini polisi telah menyita aset milik jaringan narkotika internasional tersebut senilai lebih dari Rp400 miliar.
Aset-aset itu antara lain berupa apartemen, tanah dan bangunan, uang cash, uang di rekening bank, serta sejumlah kendaraan bermotor yang disita dari beberapa lokasi.
"Total penyitaan aset tahun 2023 Rp422,2 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Mukti menjelaskan, Polri saat ini terus tracing dan menelusuri aset jaringan Fredy Pratama karena diyakini masih ada aset lain yang masih disembunyikan.
"Kita telah melakukan tracking aset-aset Fredy Pratama, yang sekarang belum sempat sempat kita lakukan penyitaan, kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset-aset jaringan Fredy Pratama, baik di dalam maupun di luar negeri bisa kita lakukan penyitaan," tuturnya.
Untuk menelusuri dan melakukan penyitaan aset jaringan Fredy Pratama, lanjut Mukti, Polri juga bekerja sama dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).
"Kita akan lakukan penyitaan, kita sudah bicara dengan Royal Thai Police bahwa masih banyak aset-aset yang ada di Thailand," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS