Polres Pringsewu- Seorang Pria Paruh baya warga Dusun Margoyoso Pekon Mataram Kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial BM (50), diringkus Polisi lantaran
menjadi bandar judi togel online.
Kapolsek
Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, tersangka diamankan Polisi
dirumahnya pada Kamis (3/3/22) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Keberhasilan
pengungkapan kasus judi tersebut, menurut Kapolsek tidak lepas dari peran serta
masyarakat, yang memberikan informasi kepada Polisi.
“Bisnis
judi togel yang dijalankan BM berhasil diungkap setelah adanya laporan dari
masyarakat,”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik
pada Jumat (4/3/22) siang
Lanjutnya,
dari tangan tersangka Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti
diantaranya, satu buah kopelan berisi nomor judi togel, satu unit Ponsel yang
didalamnya berisi rekapan nomor togel, satu buah kartu ATM, lima lembar struk
bukti transfer dan uang tunai Rp. 200 ribu.
Atas
perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke mapolsek
Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu
Anwar Mayer mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tersangka bersikap
kooperatif dan mengakui perbuatanya.
Bisnis
judi togel online sudah dijalaninya selama tiga bulan terakhir.
Sementara
itu, tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang minuman
tuak tersebut mengaku nekat melakukan bisnis judi togel karena motif ekonomi.
“tersangka
mengaku hasil dari berdagang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka
dirinya nekat membuka judi togel untuk mencari penghasilan tambahan,”Ungkapnya
Dari
hasil perjudian tersebut, tersangka mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga
ratusan ribu.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dilakukan penahanan di rutan Mapolsek
Gadingrejo dan dijerat dengan pasal perjudian.
“Tersangka terancam hukuman kurungan hingga sepuluh
tahun penjara.”Tandasnya.