Polsek Bumi Agung dan Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak sapi yang terjadi di Dusun Kaliawi Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/10/2022).
Tersangka inisial AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa sebelumnya AG ini telah kita amankan dalam perkara curat ranmor oleh petugas Polsek Way Tuba di back up oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Jum’at, tanggal 14 Oktober 2022 pukul 00:15 WIB
Diduga pelaku curat berhasil kita amankan saat berada di berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tanpa perlawanan.
Selanjutnya TSK AG yang diamankan di Mako Polsek Way Tuba lalu Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung bersama Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka AG.
Hasilnya setelah dilakukan pencarian terhadap barang bukti hewan sapi yang di curi oleh tersangka berhasil ditemukan 1 (satu) ekor sapi milik korban dan telah diamankan.
Namun saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kearah kaki kanan tersangka.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Bumi Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, kronologis kejadian curat hewan ternak sapi terjadi pada hari Kamis, 14 Juli 2022 pukul 03:30 WIB di Dusun Kaliawi Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Gimun (75) baru mengetahui jika anakan sapi miliknya telah hilang di saat malam terbangun karena indukan sapinya bersuara keras, lalu korban melihat ke kandang dan memberi makan.
Disaat itulah,korban mengetahui anakan sapinya sudah tidak ada di kandangnya, korban berusaha melakukan pencarian di sekitar kandang dan lingkungan tetapi tidak berhasil ditemukan, kemudian pagi harinya korban baru melapor ke Polsek Bumi Agung untuk ditindak lanjuti,” tutur Kasat.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.