Curat di Way Kanan, Diduga Curi 10 Batang Pohon Jati Pelaku Diringkus Polisi

18/04/2022 15:29:27 WIB 59

TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pohon jati di kebun yang beralamatkan di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (18/04/2022).

Pelaku inisial D (35) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra dijelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu, 13-04-2022, pukul 10:00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian, di perkebunan korban beralamatkan di Dusun Kandau Ulu Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, Hermisih sebagai korban didatangi oleh saksi yang mengelola kebun dan memberitahu bahwa pohon jati milik korban telah di potong sebanyak 10 (sepuluh) batang.

lalu korban menyuruh Ali untuk mengecek lokasi tersebut dan sesampainya di tempat benar bahwa pohon jati tersebut telah dipotong oleh terlapor dan diakui.

Atas kejadian tersebut dilaporkan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut .

Pelaku dapat ditemukan pada hari Sabtu, 16-04-2022 pukul 17:00 WIB, oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan saat berada di Jalan Poros Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya diduga pelaku curat langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.

in Hukum

Share this post