Dari Ruang Kelas ke Rutan: Guru SD Dan Kekasihnya Ditangkap Polisi Karena Terlibat Peredaran Sabu

28/01/2026 21:20:00 WIB 344
tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Rabu 28 Januari 2026– Hubungan asmara RR (34) dan RP (33) berakhir di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini kompak menjalankan bisnis haram peredaran sabu dengan pembagian peran yang rapi. Ironisnya, RP diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus PPPK.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu lebih dulu menciduk RR di rumahnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Rabu (21/1/2026) siang. Dari kantong celana yang dikenakannya, polisi menemukan enam paket sabu siap edar.

Penangkapan RR menjadi pintu masuk terbongkarnya peran sang kekasih. Tak butuh waktu lama, sekitar 30 menit kemudian polisi bergerak ke Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dan mengamankan RP di kediamannya.

Saat digeledah, satu paket sabu ditemukan di saku baju RP. Pemeriksaan berlanjut hingga kamar tidur. Dari dalam lemari, polisi kembali menemukan 11 paket sabu siap edar yang disimpan rapi.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menyebut kedua tersangka tidak bergerak sendiri-sendiri. Mereka justru membangun kerja sama dengan peran yang jelas.

“RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP menyimpan stok sekaligus mengelola uang hasil penjualan,” kata Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, serta satu alat hisap sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas peredaran narkoba ini diduga sudah berlangsung lebih dari enam bulan.

Fakta lain yang terungkap, uang hasil penjualan sabu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, sebagian di antaranya disiapkan untuk biaya pernikahan kedua tersangka.

Kini RR dan RP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu, sementara penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

in Narkoba

Share this post