tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Rabu 28 Januari 2026– Hubungan asmara RR (34) dan RP (33) berakhir di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini kompak menjalankan bisnis haram peredaran sabu dengan pembagian peran yang rapi. Ironisnya, RP diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus PPPK.Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu lebih dulu menciduk RR di rumahnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Rabu (21/1/2026) siang. Dari kantong celana yang dikenakannya, polisi menemukan enam paket sabu siap edar. Penangkapan RR menjadi pintu masuk terbongkarnya peran sang kekasih. Tak butuh waktu lama, sekitar 30 menit kemudian polisi bergerak ke Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dan mengamankan RP di kediamannya. Saat digeledah, satu paket sabu ditemukan di saku baju RP. Pemeriksaan berlanjut hingga kamar tidur. Dari dalam lemari, polisi kembali menemukan 11 paket sabu siap edar yang disimpan rapi.
