tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Rabu 28 Januari 2026 – Praktik peredaran narkoba yang melibatkan aparatur pendidik kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Salah satu di antaranya diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. RR diamankan di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana yang dikenakan RR, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. “Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (28/1/2026). Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama. Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku baju yang dikenakan RP. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.
