tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran Rabu 04 Pebruari 2026 Polres Pesawaran, Polda Lampung — Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram di jalur strategis Jalan Raya Branti, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (3/2/2026).Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APW (28), warga Kota Bandar Lampung, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku melintas di jalur utama yang dikenal sebagai akses vital penghubung antarwilayah dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100,68 gram. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam hijau yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana operasional.
