TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -- Tim Jatanras
Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung
berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Terduga
pelaku berinisial IK bin AS (21) warga Mesuji Provinsi Lampung ini ditangkap di
tempat kerjanya di wilayah Bandar Lampung pada Selasa 23 November 2021.
Wadir
Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, warga Kabupaten
Mesuji Provinsi Lampung ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas (Jambret)
terhadap korban ME (mahasiswi) di jalan Diponegoro Teluk Betung Utara, Bandar
Lampung pada Jumat, 19 November 2021 lalu.
"Tersangka
diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal
19 November 2021," katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di
Mapolda Itera, Kamis (25/11).
Ia
menjelaskan, IK melakukan perbuatannya pada pukul 21.30 wib, dengan cara
memepet sepeda motor korban lalu merampas secara paksa dompet dan handphone
yang dipegang korban.
" Pelaku IK ini menjambret karena butuh
uang untuk mengganti handphone temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda
motornya," ujarnya.
Turut
juga diamankan dalam kasus ini pelaku WA bin AD (20) warga Bekasi Jabar karena
yang menyuruh pelaku IK untuk melakukan curas (jambret) dan menerima barang
hasil kejahatan yang dialakukan pelaku IK berupa 1 unit handphone merk Vivo
warna rose gold dan dompet milik korban.
"Akibat
perbuatannya, tersangka IK bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sedangkan tersangka WA dijerat dengan
pasal 365 KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun
kurungan penjara," tutupnya. (gnd/penmas)