Kantor Kementerian ESDM Digeledah KPK Terkait Pengembangan Kasus di Malut

25/07/2024 20:00:00 WIB 1.562

tribratanews.lampung.polri.go.id. Terkait penyidikan dugaan kasus korupsi izin pergambangan di Maluku Utara (Malut), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (24/7/2024).

"Sedang ada kegiatan penggeledahan. Berlangsung di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

KPK saat ini sedang mengusut dugaan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut dugaan kasus suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

Namun Tessa belum dapat menjelaskan terkait dengan barang bukti yang disita dari penggeledahan ini. “Kegiatan saat ini masih berlangsung," singkatnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai dugaan kasus suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Selama pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 Miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post