Korupsi Dana Desa : Kades Kresno Widodo Diamankan Satreskrim Polres Pesawaran

04/09/2021 20:36:59 WIB 571

Polres Pesawaran--Kepala Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng SU (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannnya  melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pembelajaan Desa (APBDes) pada Tahun 2019 lalu.

 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP, Eko Rendi Oktama mengatakan SU telah memakai uang negara dalam pembangunan Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase pada 2019 di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran  untuk keperluan pribadinya, atas perbuatannya kerugian negara mencapai Rp479.782.499,00.

 

“Jumlah tersebut didapat setelah kita menyelidiki berdasarkan barang bukti yang telah kita peroleh berupa nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, nota pembelian pasir dari Toko Barakoh, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan

Tegineneng Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya, laporan Pertangungjawaban Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran khusunya dalam bidang pembangunan,”ungkapnya, Sabtu (4/9/2021).

 

“Sedangkan dalam pembangunan tersebut anggaran yang digunakan tertulis sebesar Rp734.080.000,-  dan dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan,”tambahnya.

 

Kemudian SU menyuruh SH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan TB selalu Sekretaris Desa serta YM selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarankan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019 dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap.

 

“Setelah proses pencairan APB Desa TA. 2019  uang tersebut masjk ke Rekening Kas Desa dan langsung dicairkan semua melalui saksi  YM namun, dalan prosesnya SU melakukan pembayaran sendiri tanpa melalui Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, dan Kasi Kesejhteraan. Mereka hanya ditugaskan untuk membut LPJ,”ujarnya.

 

“Selain itu, para saksi juga disuruh menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai persyaratan realisasi pertanggungjawaban APB Desa Tahun Anggaran 2019,” timpalnya.

 

Menurutnya, SU terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tutupnya.

in Hukum

Share this post