Polres Pesawaran--Kepala Desa Kresno Widodo Kecamatan
Tegineneng SU (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat
perbuatannnya melakukan tindak pidana
korupsi Anggaran Pembelajaan Desa (APBDes) pada Tahun 2019 lalu.
Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP, Eko Rendi
Oktama mengatakan SU telah memakai uang negara dalam pembangunan
Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah
(TPT), dan Drainase pada 2019 di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng
Kabupaten Pesawaran untuk keperluan
pribadinya, atas perbuatannya kerugian negara mencapai Rp479.782.499,00.
“Jumlah
tersebut didapat setelah kita menyelidiki berdasarkan barang bukti yang telah
kita peroleh berupa nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, nota pembelian
pasir dari Toko Barakoh, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo
Kecamatan
Tegineneng
Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya, laporan Pertangungjawaban
Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran
khusunya dalam bidang pembangunan,”ungkapnya, Sabtu (4/9/2021).
“Sedangkan
dalam pembangunan tersebut anggaran yang digunakan tertulis sebesar
Rp734.080.000,- dan dalam proses
pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya
dilakukan oleh tersangka, jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang
dikeluarkan,”tambahnya.
Kemudian
SU menyuruh SH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan TB selalu Sekretaris
Desa serta YM selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ)
sesuai dengan apa yang telah dianggarankan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo
TA 2019 dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan
lengkap.
“Setelah
proses pencairan APB Desa TA. 2019 uang
tersebut masjk ke Rekening Kas Desa dan langsung dicairkan semua melalui
saksi YM namun, dalan prosesnya SU
melakukan pembayaran sendiri tanpa melalui Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, dan
Kasi Kesejhteraan. Mereka hanya ditugaskan untuk membut LPJ,”ujarnya.
“Selain
itu, para saksi juga disuruh menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai
persyaratan realisasi pertanggungjawaban APB Desa Tahun Anggaran 2019,”
timpalnya.
Menurutnya,
SU terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
“Atas
perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tutupnya.