Tribratanews.lampung.polri.go.id : Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan dua DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri dan Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (19/10/2022).
Tersangka inisial AR (33) berdomisili di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dan AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
“bahwa curat pertama diduga dilakuan oleh TSK AR yang terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 pukul 02:30 WIB, pada saat korban an. Sugiyanto pulang kerumahnya di Kampung Way Tuba Asri setelah melaksanakan ronda, Sugiyanto melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka” ujarnya.
Kemuadian tambahnya “Setelah itu korban masuk kedalam rumah dan tidak melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk honda revo absolut dengan Nomor Polisi: B 3511 BBP dan B 6222 SXV, yang sebelumnya korban parkir didapur rumah sudah tidak ada lagi. Modusnya pelaku masuk kedalam rumah diduga dengan cara memanjat lalu masuk melalui rongga atau celah antara atap dan dinding kamar mandi rumah”.
Lebih lanjut kasat reskrim menjelaskan “Bahkan pelaku membawa dua unit sepeda motor korban, pelaku juga mengambil 1 (satu) buah HP merk VIVO V21 warna Diamond Flare, 1 (satu) buah mesin serkel tangan warna kuning merek moderen dan 1 (satu) buah mesin gerinda warna hijau merek ryu”
Ditempat terpisah, curat kedua diduga dilakukan TSK AR dan AG yang terjadi pada hari Jum’at, 24 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 WIB di rumah korban an. Zaini warga Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bangun tidur menuju ke kamar mandi dan melihat sepeda motor honda beat yang tadinya di parkir diruang dapur sudah tidak ada lagi.
Didalam bok sepeda motor korban berisi, buku tabungan, ATM, kartu KIA, kartu BPJS, KTP dan STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jum'at 14 Oktober 2022 pukul 00:15 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari warga bahwa kedua pelaku berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AR dan AG, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku AR mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.
Untuk barang bukti dari TSK AR berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV dan 1 (satu) buah gagang kunci letter T telah di kirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Jarwani
Sementara, dari TSK AG petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
Atas perbuatannya kedua TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.