Modus Akan Gadaikan Hp Pelaku Aniaya Korban Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

05/01/2022 19:24:06 WIB 127

Polres Lampung Tengah-Pelaku Bersembunyi dirumah kosong berhasil ditangkap Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Pelaku Berinisial JV Als Nando, (18) warga Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah. Newsbin pada Selasa (04/01/2022) sekira jam 15.00 WIB.

 

Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Pelaku datang Berdua bersama Kakaknya Rosi ke tempat korban Aris setiyadi yang beralamat di Dusun III kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dan ditempat tersebut juga ada Riska, Selasa (04/01/2022) sekira jam 21.00 WIB.

 

 

Kemudian Rosi kakak Pelaku bermaksud mengadaikan HP, dan Sdra Riska Menyanggupi / mampunya Mengadai sebesar Rp 500.000.- dan sekira Jam 01.00 WIB Rabu ( 05/01/2021), Rosi meminjam HP yang telah digadaikannya Ke Korban Untuk Menelpon, dan dikasihkannya HP tersebut .”

 

Dan Sdra Rosi Meminta Tambahan gadai lagi sebesar Rp 500.000.- dan Korban tidak menyanggupinya, dan Sdra ROSI membawa HP dan meninggalkan Pelaku JV Als Nando sebagai tanda Kepercayaan.

 

Ketika Nando Ngobrol dengan Korban Riski “ pelaku tersinggung dan Mengambil Pisau dapur yang berada diatas Meja dan menusuk korban Riskri di bagian pinggang belakang sebelah kiri, menusukkan di tangan kanan dan mengenai dada sebelah kanan korban, Dan Sdra Aris berusaha untuk memegang Pelaku Nando dan Pelaku Nando langsung Kabur. Rabu ( 05/01/2021) Jam 02.30 WIB.

 

Selanjutnya Sdra Aris Menghubungi Polsek Terbanggi Besar, lalu Menolong korban Membawa ke rumah sakit Islam, dan sebagian Anggota mencari Pelaku Nando dan berhasil menemukan Pelaku Nanda dirumah kosong yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara” tambahnya.

 

Dan berhasil disita (satu) bilah pisau dapur warna pink, 1 (satu) buah baju daster warna coklat krem belang yang dipakai Korban, Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku JV Als Nando kami Jerat Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun Penjara. “ Tegas Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK “ demikian tutupnya.

in Hukum

Share this post