https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap Panji Gumilang.
Rencananya, Panji Gumilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan diperiksa lagi pada pekan depan.
“Minggu depan (penyidik akan periksa Panji Gumilang),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).
Namun belum diketahui secara pasti hari apa pelaksanaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan pada pekan depan.
Panji Gumilang rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dengan mekanisme dihadirkan ke Bareskrim Polri.
“Dihadirkan di Bareskrim Polri,” ucap Whisnu.
Panji Gumilang diketahui juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Bahkan saat ini sudah menjalani Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses sidang.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber :
PMJ NEWS