tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Sabtu 07 Pebruari 2026 – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus DK (33), warga Jabung, Lampung Timur, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Bandar Lampung.Salah satu aksinya, DK bersama rekannya berhasil mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket pada Bulan November 2025 silam. Hasil pemeriksaan, DK dan kawanannya sudah beraksi di 6 lokasi di Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pelaku DK ditangkap di wilayah Kemiling pada Minggu, (25/1/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. "Kawanan ini berjumlah 3 orang, dimana 1 orang sedang menjalani hukuman di lapas dengan perkara curanmor, sedangkan 1 orang lagi yakni JP masih dalam pengejaran Tim di lapangan," Kata Kombes Pol Alfret. Dalam sejumlah aksinya, kawanan ini kerap menakut-nakuti korban dengan menodongkan diduga senjata api. "Terhadap sepeda motor yang telah dicuri oleh kawanan ini, masih terus kami dalami dan lakukan pencarian," Kata Alfret. Atas perbuatannya, Pelakudijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pelaku Pencuri Motor Kurir Paket di Bandar Lampung Ditangkap
07/02/2026 22:20:00 WIB
338
in
Hukum