https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Rabu sekitar pukul 22.00 wib (02/08/23).
KAPOLSEK BENGKUNAT POLRES PESISIR BARAT IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial DL (33) alamat Desa Ganjar Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Prov. Sumatera Selatan.
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 27 Febuari 2023 sekira jam 14.30 WIB di depan korbannpekon Sukarame kecamatan ngaras kabupaten pesisir barat telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dan barang yang digelapkan yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor merk/type HONDA CBR dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994.
Modus operandi pelaku adalah dengan cara meminjam motor kepada korban atas nama Ahd Suprapto kemudian pelaku tidak kembali lagi dan kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada korban.
Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 pukul 22.00 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana penggelapan tersebut berada di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, lalu Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat mendatangi lokasi keberadaan pelaku tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti :
1 (Satu) Lembar STNK ASLI sepeda motor merk/type HONDA dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994. Dan 1 (Satu) Lembar Poto Copy BPKB sepeda motor merk/type HONDA dengan Nopol F 4160 FBX warna Hitam Merah dengan No.Ka: MH1KC9114HK160369 dan No.Sin: KC91E1154994.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara