https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Banten kembali menangkap 17 orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sebanyak 374 orang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes. Pol. Roberto GM Pasaribu, S.I.K., mengatakan bahwa hasil pengungkapan dan pengamanan terhadap belasan tersangka ini dilakukan sejak periode Januari-Juli 2023.
Adapun para tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari pria dan perempuan yang masing-masing berinisial AFA (38) asal Jawa Barat, EN (54) asal Jawa Barat, TH (39) asal Jakarta, AEJA (24) asal Jakarta, LD (33) asal Jakarta dan AS (43) asal Jawa Barat. Kemudian, AS (61) asal Jawa Barat, LM (36) asal Jawa Barat, DLD (24) asal Banten, A (40) asal Jakarta.
"Ditambah lagi, AAA (38) asal Banten, ER (37) asal Banten, BH (31) asal Banten, Y (43) asal Banten, SHS (26) asal Jakarta serta JD (21) asal Labuan Batu," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Jumat (14/7/23).
Kombes. Pol. Roberto GM Pasaribu mengatakan, untuk modus yang dilakukan dari para sindikat jaringan internasional itu adalah dengan mengiming-imingi korban menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural sebagai asisten rumah tangga, operator judi online dan pelayan restoran.
"Sedangkan ada tiga negara tujuan menjadi target sindikat TPPO internasional ini, baik Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam serta Malaysia. Kemudian Timur Tengah yakni, Arab Saudi dan Abu Dabi, maupun Benua Afrika yaitu, Sudan," jelasnya.
Ia mengungkapkan ratusan PMI ilegal yang menjadi korban para tersangka itu terdiri dari 11 daerah di Indonesia yakni, Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara dan Belitung. "Bila dikonversi atas aksi perdagangan orang ini bernilai Rp5,1 miliar dari jumlah korban yang diselamatkan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menambahkan dari 17 tersangka ini terbagi tiga negara tujuan yaitu dari Asia Tenggara sebanyak sembilan orang tersangka. Kemudian Timur Tengah ada lima tersangka dan Afrika ada satu tersangka.
Atas perbuatan para pelaku terancam Pasal 83 JO 68 dan atau Pasal 81 JO 69 dan atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.