Polres Lampung Barat dan Kodim 0422 bentuk Tim Gabungan Pasang Kandang Jebakan Evakuasi Harimau Sumatera

22/02/2024 19:48:00 WIB 3.246

Tribratanews lampung polri go id

Lampung Barat-Tim gabungan dari anggota TNI Polri, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), Mitra WCS, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Kecamatan hingga Pekon (Desa) dan masyarakat membentuk tim evakuasi harimau sumatera.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti peristiwa yang menimpa warga Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, yang tewas mengenaskan karena serangan harimau sumatera. Pihaknya membentuk sejumlah tim melakukan evakuasi terhadap hewan buas yang meresahkan warga itu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan petugas gabungan telah melakukan rembuk terkait rencana evakuasi harimau sumatera di rumah Peratin (Kepala Desa) Bumi Hantatai bernama Sahrudin, terdapat beberapa langkah yang diambil upaya evakuasi harimau.

"Berdasarkan hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa pemerintah Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) segera membuat surat himbauan ke masyarakat yang memiliki kebun di sekitar TNBBS jangan melakukan aktivitas sementara waktu," kata dia kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Kemudian pihak BKSDA, BBTNBBS dibantu Kodim 0422/LB dan jajaran Polres Lampung Barat membentuk tim khusus untuk melakukan pemasangan kandang jebakan yang dibawa oleh BKSDA seksi lll Lampung untuk menangkap dan evakuasi harimau dari wilayah setempat.

Selain membentuk tim pemasangan, mereka pihaknya juga membentuk tim untuk memantau keberadaan harimau memastikan hewan buas tersebut bisa masuk kandang jebakan yang telah dipasang agar evakuasi terhadap harimau bisa berjalan maksimal.

"Kita juga telah membentuk tim pendukung guna memaksimalkan keberhasilan evakuasi harimau yang telah menyerang warga tersebut, sehingga kita berharap langkah yang telah kita buat bersama tim gabungan bisa membuahkan hasil yang maksimal," pungkasnya.

(humaspolreslambar)

Share this post