tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Barat, Selasa 05 Agustus 2025 – Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi di sebuah konter milik warga yang berlokasi di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Adapun barang-barang yang dicuri antara lain berupa uang tunai sebesar
Rp 1.000.000, 32 botol parfum serta sejumlah voucher pulsa XL, Indosat, dan Telkomsel.
