Polres Mesuji – Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan Konferensi
Pers, terkait penangkapan tersangka pemerasan yang dilakukan oleh salah satu
Oknum LSM dan Pelaku pencabulan Anak di bawah umur selama Operasi Cempaka
Krakatau Tahun 2022, Selasa (22/02/22) di halaman Mapolres Mesuji.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji
AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik,
M.Si, KBO Reskrim IPTU Daniel Hamidi, Kasubag Humas IPTU Ahmad Shafruddin S.H
dan Anggota Reskrim Polres Mesuji
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, menjelaskan,
Dalam Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Jajaran Satreskrim Polres Mesuji,
telah berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Pemerasan yang dilakukan oleh
salah satu Oknum Anggota LSM BNM di tempat hiburan malam, pelaku berinisial AD
(32) Warga Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, Modus Operandi yang di lakukan adalah
dirinya mengaku sebagai Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Anggota LSM
BNM (Berantas Narkotika dan Maksiat), datang marah – marah dan meminta sejumlah
uang serta menyuruh untuk menutup Cafe milik Korban. Dalam menjalankan aksinya
Pelaku menunjukkan senjata Replika jenis Air Softgun dan lencana bertuliskan
BNN.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368
atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan Penjara. Terang AKBP Yuli
Haryudo
Pelaku kedua yang berhasil diamankan adalah Pelaku
Pencabulan Anak di Bawah Umur sesama jenis dengan inisial RO (31) yang
diketahui Pelaku adalah tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di
Kabupaten Mesuji.
Modus Operandi pelaku dengan cara mengiming – imingi
meminjamkan Hand Phone kepada Korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga,
kemudian setelah itu memaksa Korban untuk melakukan aksi bejatnya. setelah
melakukan aksinya, pelaku mengancam Korban agar tidak memberitahukan hal
tersebut kepada siapapun. Terang Kapolres
Aksi pelaku di ketahui setelah Korban mengeluh sakit
pada alat kelaminnya, kemudian dengan Orang tuanya di jemput dan dibawa ke
Rumah Sakit, hasil pemeriksaan medis oleh Dokter menyatakan, bahwa Korban
mengalami Penyakit Kelamin. Kemudian ia mengaku telah bersetubuh atas paksaan
tersangka.
Atas perbuatan nya Pelaku akan di jerat dengan Pasal
82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Tutup Kapolres. (Rls/Suryadi)