tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran, Senin 12 Januari 2026 Polres Pesawaran, Polda Lampung – Kecepatan dan ketepatan respons Layanan Darurat 110 Polri kembali membuahkan hasil. Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus perampasan dan pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berkat sinergi solid antara Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Mabes Polri pada Sabtu, 3 Januari 2026. Pelapor, Bapak Guntur, melaporkan telah terjadi tindak pidana perampasan dan pemerasan di Jalan Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, tepatnya di sekitar SPBKB AKR Tegineneng, saat kendaraan yang ditumpanginya mengalami mogok.

“Begitu laporan masuk melalui layanan 110, kami langsung melakukan penyelidikan, pemetaan lokasi, serta pengumpulan keterangan saksi. Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi dan sangat meresahkan warga. Berkat dukungan Tekab 308 Polres Pesawaran, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar BRIPKA Bahrun Ilmi.Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K.,M.S.S., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk.
“Begitu laporan diterima melalui layanan 110, kami langsung perintahkan jajaran Reskrim untuk bergerak cepat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pesawaran, terlebih pelaku ini merupakan spesialis dan sudah berulang kali beraksi,” tegas Kapolres Pesawaran.Kapolres AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K.,M.S.S., juga menambahkan bahwa optimalisasi layanan 110 akan terus menjadi prioritas sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 Polri. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.Untuk pasal yg diterapkan pasal 482 KUHP baru dengann ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dengan terungkapnya kasus perampasan dan pemerasan ini, Polres Pesawaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menghadirkan rasa aman sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang responsif, transparan, dan berkeadilan.