Polres Tanggamus - Seorang pria 51 tahun berinisial
LM ditangkap Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dalam persangkaan dugaan
tindak pidana pencabulan terhadap anak bocah 2 tahun di wilayah Kecamatan
Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kasat
Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, LM ditangkap atas
laporan tetangganya sendiri berinisial P (23) setelah mengetahui anak
kandungnya berinisial F (2) diduga dicabuli tersangka.
Hal
itu juga sesuai laporan P pada tanggal 10 September 2021, usai anaknya
menceritakan dugaan perbuatan bejak yang dilakukan oleh LM ketika Bunga bermain
ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
"Atas
laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang
cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu
(11/9/21) pukul 10.00 Wib," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (13/9/21).
Sambungnya,
dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur
tersebut, Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan
oleh korban maupun tersangka.
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian yang diketahui P selaku ibu korban pada Jumat
tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib di salah satu pekon di
Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada saat P menjemput korban yang
bermain di rumah tersangka.
Saat
membawa korban dengan cara di gendong dan perjalanan menuju rumah korban
berkata kepada P bahwa mengalami sakit, lalu setelah sampai rumah, korban
kembali mengeluhkan sakit pada kelaminnya.
Korban
juga menceritakan telah dicabuli menggunakan tangan pelaku, sehingga untuk
memastikan itu, ibunya memeriksakan ke korban ke RS sebab atas kejadian
tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.
"Setelah
mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana
tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Kasat
menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan TKP, dugaan tindak
pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang tv pada
saat bersamaan istri tersangka berada di rumah tetangganya.
"Diduga
perbuatan yang dilakukan tersangka ketika di rumahnya tidak ada orang lain saat
korban bermain dilantai di ruangan tengah depan televisi," imbuhnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti
ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan
terhadapnya dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku
pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya