Tribratanews.lampung.polri.go.id--Polres Tulangbawang
Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari sabtu
tanggal 29 Januari 2022 kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berinisial SP (28)
warga tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat.
Hal tersebut berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B-11/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl
14 Januari 2022.
Kapolres Tubaba, AKBP
Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP
Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan, awal kejadian Pada hari Jumat
tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 10.30 wib telah terjadi tindak pidana
Pencurian Dengan Pemberatan 1 ( satu ) unit seeda motor merk : Honda Type REVO
FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439 Noka :
MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI, di areal perkebunan singkong yang beralamat Dsn.
V Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba.
Pelapor pergi ke kebun
singkong dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di kebun pelapor
memarkirkan motornya di halaman ladang tersebut dengan posisi stang tidak
terkunci dan kontak sepeda motor tersebut menempel di motor.
“Sekira pukul 11.30 wiib
pelapor hendak pulang, namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak
ada/hilang,” ujarnya.
Atas dasar laporan
tersebut, pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira jam 03.00 wib, Team
Tekab 308 Polres Tubaba, atas perintah Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra P,
S.H., M.H. yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim IPDA Norman Nontiko,
Amd, melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut, didapatkan informasi
dari masyarakat motor korban atas nama Ahmad Barmawi Bin Rohili bahwa yang
telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah SP.
“Tekab 308 langsung
melakukan penangkapan terhadap SP ditempat tinggalnya yang beralamatkan Tiyuh
Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba. Laki-laki tersebut telah
ditangkap dan diamankan di Polres Tubaba,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang
berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 ( satu ) unit sepeda motor merk :
Honda Type REVO FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439
Noka : MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI.
“Tersangka dijerat pasal
363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman Pidana Penjara 7 tahun,”
tutup Fredy.