Polres Way Kanan Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas Selama 8 Tahun

28/05/2022 11:57:59 WIB 91

Tekab 308 Satrek Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membuat pelaku curas di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Sabtu (28/05/2022).

Tersangka inisial AB (31) warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kasus sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor :DPO/09/X/2014/Reskrim dari tanggal 23-10-2014 dengan inisial AB dan juga merupakan target operasi ( TO) Operasi Sikat Krakatau 2022.

Dimana TSK curas ranmor melakukan aksi pada senin tanggal 13 Oktober 2014, sekitar pukul 16.00 Wib di tengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo, Bahuga, Way Kanan.

Saat itu, korban an. Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Sumsel dari menonton hiburan kuda lumping di Kampung Panca Tunggal saat ditengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo sepeda motor korban kehabisan bensin.

datang kedua orang yang tidak dikenal dan dikunjungi oleh orang-orang yang bertanya-tanya untuk membantu korban setelah pelaku pergi mencarikan bensin

Beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dan membawakan bensin lalu mengisikannya ke motor dan salah satu pelaku pelaku kunci motor untuk mengembalikan botol bensin.

Karena tidak curiga korban mengikuti namun tiba ditengah kebun karet Kampung Sapto Renggo pelaku menyuruh korban pergi sehingga korban tidak menerima, kontak fisik dan salah satu pelaku mengeluarkan sajam.

Dikarenakan terancam akhirnya korban terpaksa memberikan sepeda motor dan pelaku diri membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro merk verza No. Pol : BE 7321 WR berikut 1 (satu) buah Handphone Nokia seri X2 ke arah kampung Mesir Ilir. 

Kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Kronologis penangkapan pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 04.00 WIB Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

Atas informasi itu, dipimpin KBO Sat Reskrim bersama Kanit Idik 1 dan Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DPO Curas inisial AB melakukan perlawanan.

Saat ini TSK telah melakukan ke Polres Way Kanan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan terbukti TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP,ā€¯Ungkap Kasatreskrim.

in Hukum

Share this post