Polres Tanggamus-Delapan terduga perjudian jenis toto
gelap (Togel) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus di salah satu rumah
di Pekon Penanggungan, Kota Agung Pusat, Rabu (2/11/21) malam.
Dari kedelapan terduga tersebut, 1 diantaranya
merupakan wakil ketua BHP Pekon Penanggungan yang berperan sebagai pengepul
berinisial KO (41), 2 kaki tangannya berinisial JA (29) dan AR (17) dan lima
lainnya sebagai pemasang berinisial EL (56), AK (33), ZA (51), SR (37), YA (26) dan
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang
bukti 1 lembar kertas bertuliskan daftar shio binatang, 1 lembar kertas
bertuliskan daftar keluar togel, 3 lembar kertas bertuliskan daftar rekapan
nomor pasangan, 4 pulpen dan uang tunai
Rp576 ribu.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng
Sumanto, SE. MH., mengungkapkan, kedelapan terduga ditangkap atas laporan
masyarakat bahwa di rumah KO yang merupakan wakil BHP Pekon Penanggungan sering
dijadikan sebagai tempat berkumpul dalam perjudian togel.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian
melakukan penyelidikan sehingga diketahui informasi benar dan melakukan
penangkapan terhadap mereka tanpa perlawanan.
“Para terduga ditangkap tanpa perlawanan saat berada
di rhmah KO, tadi malam sekitar pukul 22.30 Wib,” ungkap AKP Sugeng Sumanto
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu
(3/11/21).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara
dari para terduga, diketahui bahwa togel tersebut berjenis hongkong atau HK yang
lazim mereka sebut, dengan pengepulnya ada KO yang juga sebagai wakil ketua BHP
Penanggungan.
Adapun modus operandi KO melakukan penjualan togel,
dengan memerintahkan 2 kaki tangannya JA yang berperan menerima pasangan,
merekap serta uang, lalu rekapan dan uang diserahkan ke YA untuk di berikan
kepada KO.
Selanjutnya, setelah menerima rekapan dan uang KO
mengaku akan menyetorkan rekapan uang kepada bandar di wilayah Wonosobo.
“Saat ditangkap, mereka berada di dalam rumah KO
menunggu siaran pengumuman keluarnya nomor togel melalui internet,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dari penjualan togel tersebut KO
mendapatkan keuntungan Rp200,- per lembar dan apabila pemasang mendapatkan
nomor yang beruntung maka KO kembali mendapatkan Rp5 ribu.
“Jadi setiap pemasang, pasangan togelnya mendapatkan
hasil maka KO mendapat keuntungan Rp5 ribu per lembar,” imbuhnya.
Saat ini, ke delapan terduga berikut barang bukti
diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti melakukan perjudian itu, para terduga
dapat dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,”
tandasnya.
Sementara itu menurut KO, bahwa penjualan togel
tersebut dilakukannya sekitar seminggu lalu guna mencari tambahan penghasilan.
“Setiap pasangan dapet Rp200,-. Tapi kalo ada pemasang
yang nomornya keluar, per lembar mendapatkan Rp5 ribu,” kata KO di Mapolsek
Kota Agung.
KO juga mengakui memerintahkan 2 kaki tangannya untuk
membantunya melancarkan bisnis haram tersebut. “Memang saya meminta keduanya
membantu untuk menerima dan merekap togel tersebut,” tandasnya