Polres Pringsewu --Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu,berhasil
mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya
Yang terjadi diwilayah kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pagelaran Iptu
Hasbulloh mengungkapkan pencabulan terjadi pada Minggu (26/12/21) siang sekira
jam 09.00 Wib dengan TKP di sebuah yang terletak di Pekon Fajar Baru Kecamatan
Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial HN (59) sedangkan korban
adalah anak tirinya EM (9).
“Kejadian pencabulan
terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang
tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya kesebuah rumah di daerah Pekon
Fajar Baru. Atas kecurigaan tersebut kemudian ibu korban menyusul dan berhasil
memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh
telanjang,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,
M.I.K pada Sabtu (29/1/22) siang
Mengetahui, perbuatan
tersangka ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kejadian
pencabulan tersangka sempat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan dan
telah berhasil kami amankan pada Jumat kemarin setelah ,” jelasnya
Dalam proses pemeriksaan
terungkap, kata Kapolsek meneruskan, sekitar enam yang lalu, pelaku juga telah
melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada
di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
“Dugaan sementara motif pelaku
tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa
nafsu. Dimana pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham
dengan ibu korban”jelasnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan dirutan Polsek Pagelaran
dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
“Dalam proses penyidikan
tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No
17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” tandasny