tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara, Sabtu 31 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial HI (31) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, delapan plastik klip kecil, satu buah centong pilet plastik, satu tas selempang warna coklat, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
