Satresnarkoba Polres Tanggamus Hadiri Rapat Optimalisasi Institusi Penerima Wajib Lapor

25/09/2024 19:10:00 WIB 114

tribratanews.lampung.polri.go.id   Tanggamus – Satuan Narkoba Polres Tanggamus bersama instansi terkait menghadiri rapat di  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus. Rapat ini terkait Optimalisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Balai Adiyaksa, di kantor BNN setempat, Rabu, 25 September 2024.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan, kegiatan ini membahas rencana pengembangan Balai Adiyaksa sebagai tempat rehabilitasi untuk penyalahguna narkotika di Kabupaten Tanggamus.

Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rumah Sakit Daerah Kabupaten Tanggamus, serta Dinas Kesehatan.

"Rapat ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Balai Adiyaksa sebagai pusat rehabilitasi," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K..

Kasat menyebut, pembahasan utama adalah langkah-langkah optimalisasi lembaga rehabilitasi melalui sinergi dengan instansi terkait, baik dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga BNN.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.

"Mereka menyepakati pentingnya lembaga rehabilitasi untuk mempercepat pemulihan pengguna narkotika," ujarnya.

Optimalisasi IPWL di Kabupaten Tanggamus ini diharapkan dapat memberikan layanan rehabilitasi lebih baik, sejalan dengan upaya penanggulangan narkotika di daerah tersebut.

Dengan kolaborasi yang semakin kuat, penanganan kasus narkoba dan pemulihan bagi pecandu dapat berjalan lebih efektif.

Kasat Narkoba juga menambahkan, dengan adanya Balai Adiyaksa yang berfungsi optimal, kami berharap penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kabupaten Tanggamus bisa lebih efisien dan terpadu.

"Rapat ini menjadi langkah penting dalam peningkatan layanan rehabilitasi penyalahguna narkoba di Tanggamus," tandasnya. (*)

in Hukum

Share this post