Polres Prensewu-warga
desa Way Layap kecamatan Way Lima Pesawaran salah satu pelaku pengeroyokan
terhadap salah satu pemuda di jalan lintas barat pekon Tambahrejo kecamatan
Gadingrejo berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dengan dibantu
warga masyarakat.
Kapolsek Gadingrejo
Iptu AY Tobing menjelaskan satu dari tiga orang pelaku yang melakukan
pengeroyokan terhadap korban Muhammad Fauzi (21) warga Desa Jatimulyo Kecamatan
Jati Agung Lampung Selatan tersebut diamankan Polisi pada Sabtu (14/8) pukul
00.30 Wib
Penangkapan tersebut
hanya berselang beberapa saat dari kejadian pengeroyokan yakni pada Jumat
(13/8) pukul 23.30 Wib.
"Salah satu
pelaku berinisial BA berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu jam
setelah melakukan aksi kriminalnya. Sedangkan dua pelaku lain yang sudah
teridentifikasi berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran"
jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada
Minggu (15/8/21) siang.
Diungkapkan
Kapolsek, peristiwa pengeroyokan berawal dari ketidak senangan para pelaku
terhadap korban karena telah mengatarkan pulang seorang wanita yang berprofesi
sebagai pelayan kafe di lokasi nongkrongnya di area terminal Gadingrejo.
Mengetahui korban
membawa pergi pelayan Cafe ditempatnya nongkrong dengan menggunakan mobil lalu
pelaku bersama dua orang temanya mengejar korban dengan menggunakan sepeda
motor.
Sesampainya di Jalan
Lintas Barat pekon Tambahrejo tepatnya di seputar balai pekon Tambahrejo para
pelaku memberhentikan paksa kendaraan korban dan kemudian secara bersama sama
melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Akibat
penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri,
luka lebam di kedua mata, memar di pipi sebelah kanan dan luka robek di bibir
serta luka gores dibagian dada dan leher" ungkap Iptu Tobing.
Beruntung bagi
korban, pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pengeroyokan tersebut
diketahui oleh warga sekitar dan petugas Kepolisian yang tengah berpatroli.
Akhirnya salah satu
pelaku berhasil di amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Ditambahkan
Kapolsek, para pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban terindikasi
dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Untuk proses hukum
lebih lanjut pelaku digelandang ke mapolsek Gadingrejo guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Dalam proses
penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara" tandasnya