Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan Dua (2) orang tersangka menguasai dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jum’at (20/05/22).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK menyampaikan, keduanya adalah MR (21) dan HD (32) merupakan warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong tataan.
”Dari tangan tersangka tersebut ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 4,2 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran, Sabtu (21/05/2022).
Menurutnya, dari penguasaan tersangka Barang Bukti tersebut juga diakui milik tersangka yang akan diedarkan, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak Delapan belas (18) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih.
”Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat BB 4,2 Gram, Satu (1) unit Handphone merek Realme, Satu (1) unit Handphone merek Nokia warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 buah kotak Rokok sampoerna,” jelas Iptu Widodo Prasojo.
Lebih dari itu, Kasat Resnarkoba menyebutkan, terungkapnya ini bermula dari laporan informasi masyarakat diduga terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di TKP.
”Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satnarkoba, dan berhasil mengamankan Dua (2) orang tersangka tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
”Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 Tahun,” tambahnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, Berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
21/05/2022 10:24:06 WIB
2.131
in
Hukum