Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial HJ, buronan kasus pencurian dengan pemberatan saat pulang kerumahnya di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Rabu (29/11/2023).
Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, sebelum ditangkap polisi tersangka HJ diketahui kabur usai melakukan aksi pencurian dua karung berisi padi dari pabrik pengolahan padi milik Samino (64) di Pekon Waluyojati, Pringsewu pada 22 Oktober 2023 yang lalu.
Sementara satu rekan pelaku, berinisial SO (45) warga Pekon Waluyojati Pringsewu, yang turut membantu aksi pencurian berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek menjelaskan, setelah aksinya ketahuan dan rekannya ditangkap Polisi, tersangka HJ ketakutan lalu kabur dan bersembunyi di rumah sejumlah kerabat dan teman-temanya.
"Setelah lebih dari sebulan buron, tersangka HJ berhasil kami tangkap saat pulang kerumahnya," jelas AKP Rohmadi pada Kamis (30/11/2023).
Diungkapkan Kapolsek, tersangka HJ mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian di pabrik padi milik korban. Pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2012, saat tersangka masih bekerja di pabrik padi tersebut.
"Tersangka juga mengaku jika aksi pencurian itu nekat dilakoni karena adanya keinginan bersenang-senang," bebernya.
Disampaikan Kapolsek, tersangka HJ sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Kemudian dala proses penyidikan perkara dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.